Kamis, 12 Juli 2012

Makalah PANCASILA


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur  kehadirat Allah SWT karena berkat rakhmat, taufik dan hidayah Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, dengan judul “Perkembangan Peradaban dan Pemikiran Islam pada Periode Klasik, Pertengahan dan Modern”.
Pada kesempatan ini tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memberikan saran dan pendapat sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan, maka dalam kesempatan ini pula penulis mohon saran dan  pendapat serta keritikan yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis mengucapkan semoga Allah SWT melimpahkan rakhmat dan hidayahNya kepada kita semua sehingga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Robbal Alamin.




Curup, 7 November 2011

            Penulis                
 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………2
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………3
1.1 Latar Belakang………………………………………..…...…………………...3
1.2  Rumusan Masalah………………………………….………………………….4
1.3 Tujuan…………………………………………..………………………………4

BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………….5
2.1Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa…………...……….…………..…5
2.2 Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia…………….…...………8
2.3 Pancasila sebagai Falsafat Negara…………………………………….……..11

BAB III KESIMPULAN…………………………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………13





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda, walaupun hakikat dan sumbernya sama. Pancasila sebagai negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang lainnya.
Dari berbagai macam kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan kausa finalis Pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai negara Republik Indonesia, adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu dari berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebenarnya dapat dikenbalikan pada dua macam kedudukan dan fungsi Pancasila yang pokok yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Namun yang terpenting bagi kajian ilmiah adalah bagaimana hubungan antara kausalitas di antara kedudukan dan fungsi Pancasilayang bermacam-macam tersebut.



1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang penulis bahas dalam makalah ini adalah “Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila yang meliputi Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai Falsafat Negara, dan Pancasila sebagai Dasar Negara?”

1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah membahas Bagaimana kedudukan dan fungsi Pancasila yang meliputi Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai Falsafat Negara, dan Pancasila sebagai Dasar Negara.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
            Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
            Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhu segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu, untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga-lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membutuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang dicapainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
            Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
            Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang berrsifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan warganya. Dengan demikian dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu Pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur (Darmodiharjo, 1996 : 35). Skema hubungan tersebut adalah sebagai berikut.








           
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup negara dan akhirnya menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi negara nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, dalam budaya, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah dirintis sejak zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, Panitia “Sembilan”, serta sidang PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik Indonesia, dan dalam pengertian inilah maka Pancasila sebagai Pandangan Hidup negara dan sekaligus sebagai ideologi Negara.
            Bangsa indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam, dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
            Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup pancasila bagi bangsa indonesia yang Bhinekka Tunggal Ikatersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
            Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia , maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberi pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur  dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
            Pancasila dalam kedudukan ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslog) dari Negara. Ideologi Negara atau(Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan Negara dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan Sumber dari Segala Sumber Hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusionalyang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah. Serta pemerintahan negara.
            Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai. Norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau undang-undang Dasar. Maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
            Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertibhukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pkok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Yang pada akhirnya di konkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :
a.      Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran.
b.      Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari undang-undang dasar 1945.
c.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.      Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyyelenggara partai dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut :
“……. Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
e.      Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksana dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut : “….. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh khidmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Pengertian kata “…. Dengan dasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 tidak tercantum kata ‘Pancasila’ secamakna eksplisit namun anak kalimat “….Dengan berdasar kepada….” Ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi histori sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
            Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentuk negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Panccasila adalah sebaga dasar negara republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Ketetapan no. XX/MPRS/1966. (Jo. Ketetapan MPR no. V/MPR/1973 dan ketetapan no. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan modial, cita-cita ponetik mengenai sifat bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia. Adapun perwujudan dari sumber dari segala sumber hukum tersebut adalah :
a.      Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
b.      Dekrit presiden 5 juli 1959
c.      Undang-undang dasar proklamasi, terutama perwujudan tujuan proklamasi 17 agustus 1945 dalam pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuhnya.
d.      Surat perintah sebelas maret 1966.

2.3 Pancasila Sebagai Falsafat Negara
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang berarti cinta dan “sophos” yang berarti hikmah atau kebijaksanaan, jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Adapun arti lain filsafat yaitu proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Pancasila sebagai falsafah negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistemmatis, fundamental, dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafah. Konsekuensinya ke lima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna dan nilai yang utuh.
            Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society). Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia adalah sebagai warga negara dan makhluk tuhan.



BAB III
KESIMPULAN

Pancasila adalah suatu Dasar Negara, Falsafah, dan Pandangan hidup yang mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga tidak bisa dirubah lagi karena telah sesuai dengan keanekaragaman rakyat Indonesia dan didalamnya juga terdapat tujuan rakyat Indonesia serta suatu ideologi yang bersifat universal. Pancasila sangatlah tepat dijadikan sebagai dasar negara karena didalam Pancasila banyak terdapat sumber-sumber hukum yang dijadikan Dasar Hukum bangsa Indonesia. Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberi pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur  dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar